Beranda ยป Panduan Lengkap Pajak PPh Pasal 22

Panduan Lengkap Pajak PPh Pasal 22

0

Panduan Lengkap Pajak PPh Pasal 22: Aturan, Tarif, Objek, dan Cara Menghitungnya

Ringkasan Cepat

Bendahara pemerintah, badan tertentu, atau wajib pajak badan tertentu memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari kegiatan perdagangan barang, ekspor/impor, atau pembelian barang mewah. Besaran tarif PPh 22 bervariasi mulai dari 0,25% hingga 10% tergantung jenis transaksi. Pemerintah mengenakan tarif 100% lebih tinggi kepada Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Apa Itu PPh Pasal 22?

PPh Pasal 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemungut pajak (pemerintah maupun swasta yang ditunjuk) terhadap Wajib Pajak atas transaksi perdagangan barang tertentu.

Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) beserta aturan turunannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengatur kebijakan ini secara utama dan memperbaruinya secara berkala.

Pihak Pemungut PPh Pasal 22

Direktur Jenderal Pajak menetapkan pihak-pihak tertentu yang berhak memungut PPh 22. Ketentuan Direktur Jenderal Pajak menunjuk pihak pemungut yang meliputi:

  • Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memungut pajak atas transaksi impor barang.
  • Bendahara Pemerintah & Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memungut pajak atas pembelian barang yang menggunakan anggaran APBN/APBD.
  • BUMN dan BUMD memungut pajak saat melakukan pembelian barang melalui dana pemerintah/perusahaan.
  • Produsen/Importir Industri Tertentu (seperti kertas, semen, baja, otomotif, farmasi, dan bahan bakar/semen) memungut pajak atas penjualan hasil industrinya.
  • Penjual Barang Sangat Mewah (seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, rumah/apartemen mewah) memungut pajak saat menjual barang-barang tersebut.
  • Penyelenggara Perdagangan Through Electronic System (PPMSE / E-Commerce) yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan memungut pajak atas transaksi tertentu.

Daftar Tarif PPh Pasal 22 Terbaru

Pemerintah membedakan besaran tarif PPh Pasal 22 berdasarkan jenis kegiatan bisnis dan kategorinya:

Jenis Transaksi / Objek PajakTarif Dasar (Memiliki NPWP)Dasarnya (DPP)
Impor Barang (Menggunakan API)2,5%Nilai Impor
Impor Barang (Non-API / Tidak Terdaftar)7,5%Nilai Impor
Pembelian Barang oleh Bendahara/BUMN1,5%Harga Pembelian (tidak termasuk PPN)
Penjualan Hasil Industri Otomotif0,45%DPP PPN
Penjualan Hasil Industri Kertas0,1%DPP PPN
Penjualan Hasil Industri Semen0,25%DPP PPN
Penjualan Hasil Industri Baja0,3%DPP PPN
Penjualan Hasil Industri Farmasi0,3%DPP PPN
Penjualan Barang Sangat Mewah5% – 10%Harga Jual di luar PPN & PPnBM

Penting: Pemerintah mengenakan sanksi kenaikan tarif sebesar 100% lebih tinggi dari tarif standar kepada Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP (contoh: tarif 1,5% naik menjadi 3%).

Objek yang Dikecualikan dari PPh Pasal 22

Pemerintah membebaskan atau tidak memungut PPh Pasal 22 atas beberapa transaksi berikut:

  • Pembelian Barang dengan Nilai Kecil: Bendahara pemerintah membeli barang yang nilainya paling banyak Rp2.000.000 (tanpa memecah pembayaran).
  • Pembelian Bahan Bakar/Minyak oleh BUMN: Transaksi BBM/Gas yang nilainya berada di bawah batas tertentu.
  • Impor Barang Bebas Bea Masuk: Importir mengimpor barang yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk dan/atau PPN.
  • Pembayaran Pembelian Air dan Listrik.
  • Barang Rekspor / Impor Sementara.

Contoh Cara Menghitung PPh Pasal 22

Kasus: Transaksi Pengadaan Peralatan Kantor dengan Instansi Pemerintah

PT Maju Bersama menjual laptop kepada Kementerian Pendidikan senilai Rp50.000.000 (harga belum termasuk PPN 11%). PT Maju Bersama memiliki NPWP aktif.

Perhitungan:

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Rp50.000.000
  • Tarif PPh Pasal 22: 1,5%
  • PPh 22 Terutang: $1{,}5\% \times \text{Rp}50.000.000 = \text{Rp}750.000$

Bendahara Kementerian akan memotong Rp750.000 dan membayarkan Rp49.250.000 kepada PT Maju Bersama, lalu memberikan Bukti Pemotongan PPh 22.

Tanya Jawab Seputar PPh 22 (FAQ)

Apakah Wajib Pajak Dapat Mengkreditkan PPh Pasal 22?

Ya, Wajib Pajak dapat mengkreditkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh pihak lain pada SPT Tahunan PPh Badan atau PPh Orang Pribadi di akhir tahun pajak, kecuali PPh 22 atas penjualan BBM/Gas ke penyalur/agen yang bersifat final.

Apa Perbedaan Utama PPh 22 dan PPh 23?

Pemungut memungut PPh 22 atas kegiatan perdagangan barang, impor, atau transaksi dengan bendahara, sedangkan pemotong memotong PPh 23 atas penyerahan jasa, sewa, dividen, bunga, atau royalti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *